




Jakarta (waspada)
Setelah menerapkan pungutan eksport sebesar 0 persen, pemerintah mengubah Harga Patokan Eksport (HPE) untuk kelapa sawit, CPO dan produk turunannya untuk periode 1-3- November 2008.
Menurut siaran pers dari Depdag, Seniin (3/11), keputusan itu tertuang dalam peraturan menteri perdagangan no : 40/M-DAG/PER/10/2008.
Harga rata - rata produk CPO untuk bulan November sebesar 646,84 dolar AS permetrik ton. Berikut harga patokan ekspor untuk beberapa produk CPO.
HPE Crude Palm Oil (CPO) menjadi 573 dolar AS per metrik ton. Buah dan Kernel Kelapa Sawit ditetapkan sebesar 320 dolar AS per metrik ton, crude olein sebesar 603 dolar AS permetrik ton, crude stearin sebesar 480 dolar AS per metrik ton, crude palm kernel oil sebesar 823 dolar AS per metrik ton, crude kernel stearin sebesar 823 dolar AS per metrik ton, RBD palm olein sebesar 636 dolar AS per metrik ton.
Pemerintah sebelumnya menerapkan PE CPO sebesar 0 persen pada selasa 28 Oktober 2008 yang lalu. Keputusan itu merupakan bagian dari 10 kebijakan Presiden Bambang Susilo Yudhoyono untuk mengantisipasi krisis keuangan global.
Ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) kembali mencatat kenaikan. Penurunan pungutan Ekspor CPO diyakini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan ekspor CPO. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik Rusman Heriawan dalam jumpa Pers di Gedung BPS, Jalan Dr. Sutomo Jakarta.
Ekspor terbesar di bulan September tetap CPO yang memainkan peranan. jadi dalam 5 bulan terakhir, naik turunnya ekspor itu, karena CPO sebakan terjdi fluktuasi harga CPO. Kemudian kebijakan penurunan pajak ekspor CPO juga berpengaruh terhadap kenaikan ekspor CPO pada bulan september.
Pada bulan September pajak ekspor CPO diturunkan menjadi 10 persen, kemudian di bulan Oktober 7,5 persen. Setelah itu dibulan November ini, pajak ekspor CPO ditetapkan sebesar 0 persen.
Saya kira kalau CPO bisa diterapkan 0 persen bisa lebih kencang lagi ekspornya, jadi naik turunya ekspor masih ditentukan oleh CPO sampai saat ini. (dtc)