




PT.UBERTRACO didirikan pada tanggal 22 Agustus 1973 berdasarkan akta notaris Tjahjadi Hartanto, S.H. No. 58. Akta pendirian tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan No. Y.A 5/85/12, tanggal 15 Maret 1974. Dimana Anggaran Dasar Perusahaan ini telah mengalami beberapa kali perubahan, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI.
Perubahan tersebut adalah; tanggal 22 Desember 1986 dengan Surat Keputusan No. C2-899.HT.01.04.TH’86, tanggal 27 Maret 1989 No. C2-2584.HT.01.04.TH’89, dan yang terakhir adalah berdasarkan akta Notaris Chufran Hamal, S.H., tanggal 22 April 1999 No. 29. dan disetujui oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan No. C-18470 HT.01.04.TH.99 tanggal 3 Nopember 1999.
Sebelumnya PT. Ubertraco adalah perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Persetujuan Tetap Penanaman Modal Dalam Negeri yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tanggal 23 Desember 1986 No. 303/I/PMDN/1986. dan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Penggerak Dana Investasi/ Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, tertanggal 27 September 1996 No. 85/V/PMA/1996. PT. Ubertraco berubah status Perusahaan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Menjadi Penanam Modal Asing (PMA). Izin Usaha Tetap telah dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 14 Juni 2007, Nomor: 491/T/PERTANIAN/INDUSTRI/2007.
Ruang lingkup perusahaan adalah menyelenggarakan usaha perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit. Kebunnya berlokasi di Aceh Singkil.